Lompat ke konten utama

Tentang Khanah Busana

Khanah Busana berdiri pada 19 Maret 1989 di Jalan Raya Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pendirinya adalah Bapak H. Usman Purhadi.

Awalnya Khanah Busana adalah usaha perseorangan yang mengajarkan keterampilan menjahit kepada warga sekitar. Seiring waktu, izin penyelenggaraan kursus diperoleh dari Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon pada 1990, lalu dilanjutkan dengan izin dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada 19 April 1999, status kepemilikan berubah dari perseorangan menjadi Yayasan Khanah Busana melalui akta notaris, dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumber. Perubahan ini membuat Khanah Busana bisa bekerja sama secara resmi dengan sekolah, instansi, dan perusahaan.

Hari ini Khanah Busana menjalankan dua hal sekaligus: menerima pesanan jahitan dari sekolah dan perusahaan, serta mengajarkan keterampilan menjahit kepada siswa baru. Keduanya dikerjakan di tempat yang sama — sehingga yang diajarkan di kelas adalah pekerjaan yang benar-benar dikerjakan setiap hari.

Perjalanan kami

Tanggal dan nomor izin di bawah ini sesuai dokumen asli.

  1. 1989

    Didirikan 19 Maret 1989 oleh Bapak H. Usman Purhadi

  2. 1990

    Izin penyelenggaraan kursus pertama dari Kantor Wilayah Depnaker Cirebon

  3. 1993

    Izin pendidikan pertama dari Depdikbud Jawa Barat, tingkat Tipe C

  4. 1999

    Berubah menjadi Yayasan Khanah Busana dan mencapai Tipe A

  5. 2004

    Perpanjangan izin Tipe A untuk dua program

  6. 2009

    Perpanjangan izin oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon

Sekilas

37

tahun

Melayani sejak 1989 di Cirebon

9

izin resmi

Dari Depnaker & Dinas Pendidikan

Tipe A

Tingkat tertinggi lembaga kursus

100.000+

pcs

Pesanan jahitan diselesaikan

Legalitas

Legalitas & Izin

Berikut seluruh izin dan dokumen badan hukum kami, ditulis apa adanya sesuai dokumen asli. Kalau Anda memerlukan salinan untuk keperluan pengadaan, silakan hubungi kami.

Badan hukum

Yayasan
Nama
Yayasan Khanah Busana
Akta notaris
Teti Artati, SH, Nomor 1
Tanggal akta
19 April 1999
Terdaftar di pengadilan
W8.DU.HT.01.01.P.17/YS/99/PN-SBR
Tanggal pendaftaran
21 April 1999

Status kepemilikan berubah dari perseorangan menjadi Yayasan, terdaftar di Pengadilan Negeri Sumber.

Riwayat izin

Khanah Busana berjalan di bawah Yayasan Khanah Busana sejak 1999, dengan 9 izin resmi dari Departemen Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan — termasuk Tipe A, tingkat tertinggi untuk lembaga kursus keterampilan. Semua nomor izin dapat kami tunjukkan.

  1. 1 Desember 1990

    01
    Izin penyelenggaraan kursus
    Nomor
    Kep/626/W.9/1990
    Diterbitkan oleh
    Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon
  2. 9 April 1993

    02
    Izin penyelenggaraan kursus
    Nomor
    Kep/89/W.9/1993
    Diterbitkan oleh
    Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon
  3. 9 November 1993

    03
    Tipe CMPWA
    Nomor
    280/102.10/C/L/1993
    Diterbitkan oleh
    Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Provinsi Jawa Barat
  4. 23 Juni 1995

    04
    Tipe BMPWA
    Nomor
    489/102.10/Kep/L/1995
    Diterbitkan oleh
    Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Provinsi Jawa Barat
  5. 28 April 1999

    05
    Tipe AMPP
    Nomor
    1747/102.10/Kep/MS/1999
    Diterbitkan oleh
    Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Provinsi Jawa Barat
  6. 28 April 1999

    06
    Tipe AMPWA
    Nomor
    1748/102.10/Kep/MS/1999
    Diterbitkan oleh
    Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Provinsi Jawa Barat
  7. 16 Maret 2004

    07
    Tipe AMPWA
    Nomor
    421.10/SK/1573-PLS/04
    Diterbitkan oleh
    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
  8. 16 Maret 2004

    08
    Tipe AMPP
    Nomor
    421.10/SK/1574-PLS/04
    Diterbitkan oleh
    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
  9. 2009

    09
    Perpanjangan izin
    Nomor
    421.10/549/Disdik.2009
    Diterbitkan oleh
    Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon

Butuh dokumen legalitas untuk pengadaan?

Kami bisa mengirimkan salinan izin dan surat penawaran resmi atas nama yayasan.